ADVERTISEMENT

Terkuak, Gubernur Banten Bukan Tak Mau Merevisi UMK 2022: Beliau Itu Taat dengan Aturan yang Berlaku

Jumat, 7 Januari 2022 04:15 WIB

Share
Pemprov Banten Sambut Baik Usulan Kenaikan Upah 2022 (Foto/Luthfi)
Pemprov Banten Sambut Baik Usulan Kenaikan Upah 2022 (Foto/Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten menyambut baik usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang diaspirasikan oleh sejumlah serikat buruh di Banten.

Usulan kenaikan upah itu akan dilakukan dengan cara merevisi SK Gubernur Banten terkait penetapan upah 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) beberapa hari kemarin menitipkan kepada dirinya terkait masalah rencana kenaikan upah tahun 2022.

Al Hamidi mengungkapkan jika ada aturan yang memungkinkan untuk dilakukan revisi SK UMK 2022, maka dengan sangat senang hati, Gubernur Banten akan melakukan revisi.

"Jadi bukan kepada ketidakmauan pak Gubernur untuk merevisi UMK 2022, tapi lebih kepada ketaatan beliau kepada aturan yang berlaku," katanya, Kamis (6/1/2022).

Untuk itu, lanjutnya, melalui tim yang akan dibentuk berdasarkan hasil audiensi antara pimpinan DPRD Provinsi Banten, beberapa perwakilan dari serikat buruh dan juga dirinya, akan dicarikan celah hukum yang kemungkinan bisa untuk dilakukan revisi SK Gubernur Banten itu.

"Yang tentunya jangan sampai nemabrak aturan yang berlaku," katanya.

Al Hamidi menambahkan, celah hukum yang bisa dijadikan dasar itu berdasarkan usulan dari serikat buruh yang terdapat dalam PP 36/2021 pada pasal 24 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun berlaku ketentuan upah minimum.

"Di situ bisa menjadi ruang antara pekerja dan pengusaha untuk kenaikan UMK 2022. Nanti setelah ada kesepakatan, baru kemudian diusulkan ke Gubernur untuk diputuskan merevisi SK sebelumnya," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT