ADVERTISEMENT

KABAR BAIK! UMK Banten 2022 Masih Ada Kemungkinan Naik ke 5,4 Persen, Sesuai Harapan Buruh: Kita Akan Lakukan Gugatan di PTUN

Jumat, 7 Januari 2022 03:56 WIB

Share
UMK Banten 2022 Masih Kemungkinan Naik. (Foto/Luthfi)
UMK Banten 2022 Masih Kemungkinan Naik. (Foto/Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Audiensi yang dilakukan oleh beberapa perwakilan dari serikat buruh dengan pimpinan DPRD Banten beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menghasilkan angin segar bagi tuntutan buruh yang selama ini disampaikan dalam setiap aksi unjuk rasanya.

Betapa tidak, pasalnya audiensi itu menghasilkan sebuah harapan bagi buruh untuk dapat mengajukan tuntutan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), agar merevisi SK Gubernur Banten terkait besaran kenaikan UMK tahun 2022 yang sangat jauh dari harapan buruh.

Pengajuan permintaan revisi SK tersebut akan diwadahi oleh sebuah tim yang akan dibentuk oleh Disnakertrans Provinsi sebagai leading sekitarnya, dimana di dalamnya terdiri dari masing-masing perwakilan dari serikat buruh dan pekerja yang ada di Banten.

"Kita masih punya waktu sebelum habisnya masa 90 hari terhitung dari penetapan UMK pada tanggal 30 November 2021 lalu," kata ketua SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi, Rabu (5/1/2022).

Intan menegaskan, di dalam tim yang akan dibentuk ini dirinya bersama perwakilan serikat buruh yang lain akan tetap berpatokan pada angka kenaikan sebesar 5,4 persen.

"Angka itu akan menjadi kunci kami untuk perevisian SK UMK tahun 2022," ujarnya.

Namun jika dalam perjalanannya berlangsung alot untuk mempertahankan besaran itu, maka tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan besaran kenaikan upah yang direkomendasikan dari buruh.

"Tentunya keputusan itu nanti berdasarkan hasil koordinasi antar perwakilan dari serikat buruh," ucapnya.

Selain persoalan pembentukan tim itu, dalam audiensi itu juga DPRD Banten memberikan rekomendasi kepada Gubernur Banten agar membuka ruang diskusi bersama kalangan buruh.

Hal itu dilakukan agar ada ruang komunikasi dan bisa memberikan masukan terhadap legalitas yang bisa diambil selain PP 36/2021 terkait dengan revisi UMK 2022 sesuai dengan permintaan buruh.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT