JATIM.POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MRD (24) diringkus oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang diduga sebagai kurir narkotika golongan 1 tersebut.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi. (06/01/2022) disampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba ditepi jalan pada Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Tepatnya di Jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang oleh anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto S.E. S.I.K, saat melihat gelagat MRD yang mencurigakan dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. (kontributor malang/hermin/poskota jatim)
Artikel ini telah tayang di poskota jatim, baca selengkapnya: Narkoba Jenis Shabu Dan Ganja Sebarat Total 2,6 Kg Berhasil Diamankan Polresta Malang Kota