JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 52 orang terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmas) yang digelar Satpol PP Jakarta Barat, di Jalan Menceng, Kalideres, Rabu (5/1/2022).
Banyak dari mereka yang terjaring mengaku telah mendapat vaksin, sehingga protokol kesehatan (prokes) menggunakan masker diabaikannya.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Selvi Rachmawati mengatakan sebanyak 52 warga yang terjaring tersebut langsung diberikan sanksi, baik sanksi sosial maupun denda administrasi.
Adapun, rincian 52 pelanggar itu, sebanyak 44 orang memilih dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Sementara 8 orang lainnya memilih membayar denda administrasi.
"Total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp700 ribu," ucapnya.
Menurut Selvi, saat dilakukan operasi Tibmask, masih banyak warga yang mengelak dan mengatakan bahwa dirinya sudah divaksin dua kali.
Padahal, meski sudah divaksin masyarakat tetap harus mematuhi prokes dengan memakai masker saat beraktifitas.
"Masih banyak warga yang kesadarannya kurang. Mungkin mereka menganggap Herd Imnunittnya sudab tercapai," jelas Selvi.
Selvi beserta jajaran tak henti mengimbau masyatakat agar tetap mematui prokes, salah satunya memakai masker.
Kegiatan tibmask ini, lanjut Selvi, merupakan kegiatan rutin yang terus dilaksanakan guna mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes. (Pandi)