JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak segan mencabut izin operasional bagi sektor usaha atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal tersebut dilakukan, guna menekan angka kasus Covid-19 yang saat ini tengah tinggi penularannya.
"Aparat kami akan terus mengawasi, kami tidak akan segan mencabut izin dari unit yang melanggar (prokes)," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022).
Ariza sapaan akrabnya, mengajak warga untuk ikut mengawasi penerapan Prokes pada tiap unit sektor usaha atau kegiatan. Ariza meminta warga untuk segera melaporkan bila ditemukan pelanggaran Prokes.
"Bagi warga Jakarta atau daerah manapun kalau melihat di DKI Jakarta ada restoran, pasar, mall, tempat, kantor, sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes, laporkan kepada kami segera hari itu akan kami hadir dan kami tindak beri sanksi," tegasnya.
Politisi partai Gerindra itu menyampaikan, saat ini kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta telah menjangkit 2.526 orang.
Dikatakannya, saat ini penularan dari transmisi lokal sangat tinggi yaitu mencapai 1152 orang atau 44 persen dari jumlah total.
"Ini sebentar lagi terbalik, sebelumnya kasus impornya yang besar sekarang yang lokal," cetusnya.
Riza Patria meminta warganya untuk tidak menganggap enteng Covid-19 varian Omicron karena telah menelan korban jiwa.
"Sekalipun Omicron tidak berbahaya seperti varian Delta tapi jangan dianggap enteng karena ada kasus Omicron yang meninggal di Jakarta sekalipun memang ada komorbid," pungkasnya. (yono)