ADVERTISEMENT

Kasus Omicron Melonjak, Pemprov DKI Ancam Cabut Ijin Operasional Perkantoran yang Langgar Prokes

Minggu, 30 Januari 2022 17:43 WIB

Share
Penyegelan Venesia di Kota Tangerang Selatan. (foto: iqbal)
Penyegelan Venesia di Kota Tangerang Selatan. (foto: iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak segan mencabut izin operasional bagi sektor usaha atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Hal tersebut dilakukan, guna menekan angka kasus Covid-19 yang saat ini tengah tinggi penularannya.

"Aparat kami akan terus mengawasi, kami tidak akan segan mencabut izin dari unit yang melanggar (prokes)," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/2022).

Ariza sapaan akrabnya, mengajak warga untuk ikut mengawasi penerapan Prokes pada tiap unit sektor usaha atau kegiatan. Ariza meminta warga untuk segera melaporkan bila ditemukan pelanggaran Prokes.

"Bagi warga Jakarta atau daerah manapun kalau melihat di DKI Jakarta ada restoran, pasar, mall, tempat, kantor, sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes, laporkan kepada kami segera hari itu akan kami hadir dan kami tindak beri sanksi," tegasnya.

 

Politisi partai Gerindra itu menyampaikan, saat ini kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta telah menjangkit 2.526 orang.

Dikatakannya, saat ini penularan dari transmisi lokal sangat tinggi yaitu mencapai 1152 orang atau 44 persen dari jumlah total.

"Ini sebentar lagi terbalik, sebelumnya kasus impornya yang besar sekarang yang lokal," cetusnya.

Riza Patria meminta warganya untuk tidak menganggap enteng Covid-19 varian Omicron karena telah menelan korban jiwa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT