Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan untuk diunggah.
Berikut syarat-sayarat yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan Anda:
- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
Lihat juga video “Bus Transjakarta dan Mini Bus Terlibat Kecelakaan di Sudirman Hingga Pecah Ban”. (youtube/poskota tv)
- Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotocopy STNK/BPKB
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Dokumen di atas wajib dipenuhi sebagai persayaratan melakukan pemblokiran STNK.
Apabila data salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. (Ibriza Fasti Ifhami)