Hindari Pajak Progresif Kendaraan dengan Mudah, Kini Masyarakat Bisa Blokir STNK Secara Online

Selasa 04 Jan 2022, 15:54 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan untuk diunggah.

Berikut syarat-sayarat yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan Anda:

- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

- Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

Lihat juga video “Bus Transjakarta dan Mini Bus Terlibat Kecelakaan di Sudirman Hingga Pecah Ban”. (youtube/poskota tv)

- Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotocopy STNK/BPKB

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Dokumen di atas wajib dipenuhi sebagai persayaratan melakukan pemblokiran STNK. 

Apabila data salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update