HBS Ditahan Polda Jabar, Pengacara: Desain Sistemik Para Pembenci Kebenaran!

Selasa 04 Jan 2022, 15:34 WIB
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/Instagram@bsw.official

Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/[email protected]

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID -  Pemeriksaan panjang Habib Bahar bin Smith (HBS) saksi yang berujung penahanan, dinilai tim pengacara HBS tidak beralasan hukum.

Tim pengacara HBS juga menyebut, rangkaian aksi terror tiga kepala anjing, kedatangan jenderal TNI dan penanganan super kilat perkara HBS merupakan desain sistemik para pembenci kebenaran.

Dalam keterangan persnya, Tim Pengacara Habib Bahar, Ichwanuddin Tuankotta mengatakan bahwa HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian.

“Berdasarkan KUHAP, alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum,” ujar Ichwanudin dalam keterangan resminya kepada poskota.co.id, Selasa (4/1/2022).

Tim pengacara HBS juga menilai, proses hukum super cepat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari dari pelaporan, hingga pemeriksaan berujung penahanan telah mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Apalagi, kata Ichwanudin, bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum ysng dilakukan terhadap para penista agama yang berada di lingkaran kekuasaan.

“Rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi, bermula pada terror kardus balok kayu berisi potongan tiga kepala anjing yang berlumuran darah, hingga kedatangan penyampai pesan Danrem 061/Suryakancana, patut diduga bahwa kasus HBS merupakan desain sistemik para pembenci kebenaran,” tandasnya.

Ichwanudin juga mengatakan, dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikan dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi. “Kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” pungkasnya. (billy adhiyaksa)

Berita Terkait
News Update