Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. (Foto/polri.go.id)

NEWS

Hindari Pajak Progresif Kendaraan dengan Mudah, Kini Masyarakat Bisa Blokir STNK Secara Online

Selasa 04 Jan 2022, 15:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Proses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor, saat ini bisa dilakukan secara online. 

Hal terkait pemblokiran STNK ini penting bagi masyarakat, khususnya saat kendaraan sudah berpindah tangan atau terjual. 

Pemblokiran STNK ini, dimaksudkan agar tidak terkena pajak progresif, yang justru akan membebani pemilik lama.

Dikutip dari PMJnews, untuk bisa melakukan pemblokiran STNK secara online, Anda bisa datang ke Samsat. Namun jika Anda ingin terhindar dari antre, silahkan dengan cara online.

Langkah-langkah ini juga terdapat, pada unggahan akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta.

caption

isi_caption_video_terkait

Sekarang lebih mudah, lakukan proses pelaporan kendaraan bermotor Anda yang sudah dijual, bisa melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya, pertama harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor telepon, alamat email, dan tak lupa password. 

Jika berhasil, maka kamu akan mendapatkan email untuk segera melakukan aktivasi akun.

Apabila akun sudah diaktivasi, Anda sudah bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada, di pajak online. 

Untuk diketahui, objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD Jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak.

Setelah itu, untuk melanjutkannya, Anda dapat memilih pelayanan laporan jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor. 

Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan untuk diunggah.

Berikut syarat-sayarat yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan Anda:

- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan

- Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)

Lihat juga video “Bus Transjakarta dan Mini Bus Terlibat Kecelakaan di Sudirman Hingga Pecah Ban”. (youtube/poskota tv)

- Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotocopy STNK/BPKB

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Dokumen di atas wajib dipenuhi sebagai persayaratan melakukan pemblokiran STNK. 

Apabila data salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB tidak ada, maka kamu diharuskan melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. (Ibriza Fasti Ifhami)

Tags:
Pemblokiran STNK bisa melalui onlinePendaftaran akun harus memasukkan passwordJika tak ingin mengantri masyarakat bisa melalui onlineJika persyaratan hilang dan tak ada salinan masyarakat harus urus secara offline

Administrator

Reporter

Administrator

Editor