ADVERTISEMENT

Tegas, Satpol PP Jakarta Barat Copoti Spanduk Parpol yang Dipasang di JPO

Selasa, 4 Januari 2022 15:37 WIB

Share
Wali Kota Bogor, Bima Arya mencopot spanduk milik salah satu merek rokok yang berada di kawasan pemukiman warga, Senin (6/12/2021). (foto: ist)
Wali Kota Bogor, Bima Arya mencopot spanduk milik salah satu merek rokok yang berada di kawasan pemukiman warga, Senin (6/12/2021). (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Petugas Satpol PP Jakarta Barat, mencopoti puluhan spanduk liar yang terpasang di sejumlah fasilitas publik seperti jembatan penyebrangan orang (JPO) serta pagar pembatas, Selasa (4/1/2021).  
Penidakan tegas terhadap spnaduk liar tersebut, dilakukan tanpa tebang pilih. Beberapa spanduk milik partai politik berisi ucapan yang ada di pagar pembatas JPO wilayah Grogol, Jakarta Barat, pun ikut menjadi sasaran.
Kepala Satpol PP Kemacatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, spanduk-spanduk liar tersebut dipasang ditempat bukan seharusnya dan dipastikan juga tidak memiliki izin.

"Ada sebanyak 30 banner spanduk diturunkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Lanjut Rusliyanto, penertiban banner dan spanduk tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Tidak memiliki izin dari instansi terkait, penempatan tidak sesuai, seperti fasilitas umum, jembatan penyeberangan orang, dan spanduk telah usang dan selesai masa waktunya," kata Rusliyanto.

Dari puluhan banner yang ditertibkan, Rusliyanto menyebut rata-rata banner yang melanggar berisi konten promosi barang dagangan. (Pandi)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT