JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penahanan Habib Bahar Bin Smith oleh Polda Jabar, ditanggapi Mabes Polri terkait dugaan berita bohong atau Hoaks, Selasa (4/1/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap dua alasan penyidik menahan Bahar Bin Smith dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks tersebut.
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," ucap Ramadhan.
Ia menambahkan pihaknya beralasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR karena khawatir keduanya akan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," katanya.
Penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR yang pemilik kanal YouTube.
TR merupakan penyebar video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," tuturnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.
"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," katanya.
Kasus yang melibatkan Bahar Bin Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya pada Desember 2021.
Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait dengan lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.
Kegiatan ceramah Bahar bin Smith dilakukan pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dinilai mengandung berita bohong.
Ceramah itu kemudian diunggah di kanal YouTube Tatan Rustandi (TR) dan menjadi ramai di media sosial.
Pada kasus tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (adji)