ADVERTISEMENT
Rabu, 5 Januari 2022 15:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung kepolisian memproses hukum Bahar bin Smith, karena diduga ucapannya mengandung ujaran kebencian dan unsur kebohongan publik.
"Indonesia sebagai negara hukum maka asas equality before the law, yaitu asas persamaan di depan hukum, harus diterapkan. Siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum," ujar Wamenag dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Proses penegakan hukum (law enforcement) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Saya mendukung langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan saya yakin polisi bekerja secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah," ungkap Wamenag.
Belajar dari pengalaman Bahar bin Smith, Wamenag mengimbau para penceramah agama atau pendakwah dan tokoh agama untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan inspiratif.
"Setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi (waratsatul ambiya) untuk melaksanakan tugas mulia amar ma'ruf nahi munkar yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran," pinta Wamenag.
"Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," terang Wamenag.
Lihat juga video "Adik Artis Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Rp3,1 Miliar". (youtube/poskota tv)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT