ADVERTISEMENT

Sempat Dibuat Marah, Gubernur Banten Tetap Nyatakan Siap jadi Saksi Nikah

Rabu, 5 Januari 2022 15:46 WIB

Share
Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Muhammad Abdullah Busro memberikan keterangan pers usai pencabutan pelaporan di Mapolda Banten. (foto: poskota/rahmat haryono)
Kuasa Hukum Gubernur Banten Wahidin Halim, Muhammad Abdullah Busro memberikan keterangan pers usai pencabutan pelaporan di Mapolda Banten. (foto: poskota/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Muhammad Abdullah Busro telah mencabut laporan pengaduannya di Polda Banten terhadap tujuh oknum buruh.

Abdullah Busro mengatakan bahwa tujuan dari proses hukum ini hanya sebatas kapasitasnya sebagai Gubernur Banten yang merupakan perwakilan dari representasi pemerintah pusat untuk menjaga marwah dan wibawa pemerintah.

"Tidak ada niatan dari Gubernur untuk menyakiti warga Banten. Proses hukum ini merupakan wujud representasi pemerintah pusat untuk menjaga marwah dan wibawa pemerintah," ungkapnya. 

Bahkan sebagai bukti kecintaan terhadap rakyatnya, kata Abdullah Busro, Wahidin Halim bersedia untuk menjadi saksi salah satu oknum buruh yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.

"Semalam Gubernur menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi, salah satu dari buruh yang akan melangsungkan pernikahan. Beliau juga mendoakan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mendukung proses pembangunan baik pemerintah pusat maupun daerah," ungkap Abdullah Busro.

 

Lihat juga video "Adik Artis Irwansyah Masuk Daftar DPO atas Dugaan Korupsi Rp3,1 Miliar". (youtube/poskota tv)

 

Sementara Kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengatakan bahwa pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim atas insiden aksi unjukrasa rasa yang berujung perusakan ke Mapolda Banten cukup membuat hidup ke tujuh buruh berasa tidak tenang.

Hermanto Ahmad yang merupakan Sekjen KSPSI berharap dengan pencabutan laporan ini seluruh permasalahan selesai tuntas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT