ADVERTISEMENT

Polisi Dinilai Lebih Garang Tangani Kasus Habib Bahar Ketimbang Investasi Bodong yang Seret Pengusaha Kakap

Rabu, 5 Januari 2022 17:01 WIB

Share
Kolase foto Habib Bahar dan 2 pengusaha kakap, pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dan direktur PT Mahkota, Raja Sapta Oktohari. (Sumber: diolah dari Google).
Kolase foto Habib Bahar dan 2 pengusaha kakap, pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dan direktur PT Mahkota, Raja Sapta Oktohari. (Sumber: diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Selain dia, polisi juga menjatuhkan status tersangka terhadap pengunggah video berinisial TR.

Menanggapi hal itu, Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menilai polisi kerap terlihat garang manakala menangani kasus Habib Bahar, tapi lemah ketika menangani kasus investasi bodong. 

"Penanganan kasus Habib Bahar membuktikan bahwa janji Kapolri di depan DPR ketika Fit and Proper Test masih pepesan kosong," kata Alvin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/1/2022).

Alvin menguraikan bagaimana jomplangnya penanganan kedua kasus tersebut. Dia menjelaskan, Habib Bahar dilaporkan pada 17 Desember 2021, dan langsung dijadikan Tersangka serta ditahan hanya dalam 17 hari kemudian.

Sementara perkara investasi bodong seperti Kasus KSP Indosurya yang menyeret pengusaha kakap Henry Surya, kata Alvin, polisi tak pernah menahannya. Padahal, Henry sudah ditetapkan sebagai tersangka selama 2 tahun karena alasan yang bersangkutan koperatif.

Adapun alasan penyidik menahan Habib Bahar adalah karena syarat objektif dan subjektif terpenuhi, yakni ancaman di atas 5 tahun dan takut melarikan diri. 

"Padahal kenyataan HBS kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Henry Surya sebagai Tersangka juga memenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk penahanan namun tidak ditahan karena penyidik menganggap kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri karena paspor Henry Surya sudah disita Penyidik Mabes," jelas Alvin.

Alvin menilai bahwa alasan ini tidak masuk akal. Sebab, orang kaya seperti Henry Surya tentu mampu membeli paspor untuk kabur. Terlebih, ancaman hukuman yang dikenakan kepada Henry surya di atas 10 tahun dibanding Habib Bahar yang ancamannya di bawah 10 tahun. 

"Tidak ada satupun kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya jalan. Bahkan kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, Kapolda Metro Jaya jelas takut walau terang-terangan Polda Metro Jaya dilecehkan dengan terlapor 6 kali dipanggil tidak hadir. Bukankah 6 kalu tidak hadir dapat dikategorikan tidak kooperatif dan melecehkan institusi Polri?," ujar Alvin Lim.

Alvin Lim mengatakan dampak investasi bodong yang kini marak di Indonesia amat berbahaya. Dia membeberkan kasus KSP Indosurya yang menimbulkan kerugian kurang lebih Rp 15 Triliun bagi 8.000 korbannya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT