JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mangamankan narkotika jenis sabu seberat 25,5 kilogram yang didapat dari tiga orang tersangka. Ketiganya, kerap beroperasi di sekitaran wilayah Kemayoran dan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Jumlah narkoba yang kami amankan total brutonya seberat 25 kilo, 248 gram. Dan kondisinya sudah terbungkus dalam beberapa paket dengan jumlah 44 bungkus per paket,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, Jumat (30/12/2021).
“Jadi, masing-masing paket memiliki berat sekitar 1 ons," lanjut AKBP Setyo.
Ditambahkannya, oleh tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun di wilayah Jakarta Pusat.
Terkait dengan pelaku, ketiganya diamankan di wilayah Jatiasih, Bekasi Jawa Barat pada rentang waktu tanggal 7 dan 8 November 2021.
"Untuk pelaku dengan inisial SPA (42) dan DD (41) itu kami amankan pada tanggal 7 November 2021. Kemudian, dengan pelaku ABR (36), kami amankan di tempat yang sama pada keesokan harinya," imbuhnya.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa sabu yang diamankan kali ini cukup unik berbeda dengan yang biasanya.
"Narkoba ini cukup unik ya, karena tidak memiliki logo yang menunjukkan barang tersebut berasal dari mana. Namun, kami akan terus menyelidiki dari mana asal produksi atau jaringan narkoba ini," kata dia.
"Karena narkobanya hanya dibungkus oleh plastik dan alumunium silver, jadi kita membutuhkan waktu untuk menyelidiki asal-muasalnya," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengam Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (cr010)