Catat! Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Kafe dan Resto yang Langgar Batas Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru 2022

Jumat 31 Des 2021, 16:24 WIB
Polda Metro Jaya akan tindak tegas kafe dan resto, yang langgar aturan jam operasional yang sudah ditentukan. (ist)

Polda Metro Jaya akan tindak tegas kafe dan resto, yang langgar aturan jam operasional yang sudah ditentukan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya akan menindak tegas kafe dan resto, yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.

Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan terkait jam operasional kafe dan restoran, di wilayah DKI Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pihak kepolisian membebaskan masyarakat untuk menghabiskan malam tahun baru di kafe atau restoran jelang malam pergantian tahun baru.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pemilik usaha kafe atau resto.

"Jika ada tempat usaha yang melanggar, ada tindakan tegas dari aparat atau Pemerintah Daerah (Pemda)," jelas Zulpan, dilansir dari PMJnews, pada Jumat (31/12/2021).

Menurut Zulpan, pihak manajemen kafe ataupun restoran harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat melayani para customer di tempat usahanya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya, agar jangan sampai terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi di tiap kegiatan. Semuanya wajib menggunakan aplikasi tersebut," pungkasnya.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

Sementara itu, sebelumnya, Sebanyak 1.600 personel Satpol PP DKI dikerahkan untuk awasi Crowd Free Night malam Tahun Baru 2021-2022.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ikut terlibat aktif bersama jajaran dari Polda Metro Jaya dalam melakukan pengawasan di lokasi yang telah ditetapkan pemberlakuan Crowd Free Night pada malam pergantian tahun.

"Jumlah personil di tahun baru Satpol PP tanggal 31, malam tahun baru lebih kurang 1.600 personel. Satpol PP ikut terlibat secara aktif bersama Polda Metro pengawasan yang telah ditetapkan untuk dilakukan pemberlakuan Crowd Free Night," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).

Berita Terkait
News Update