ADVERTISEMENT

Catat! Polda Metro Jaya Akan Tindak Tegas Kafe dan Resto yang Langgar Batas Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru 2022

Jumat, 31 Desember 2021 16:24 WIB

Share
Polda Metro Jaya akan tindak tegas kafe dan resto, yang langgar aturan jam operasional yang sudah ditentukan. (ist)
Polda Metro Jaya akan tindak tegas kafe dan resto, yang langgar aturan jam operasional yang sudah ditentukan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya akan menindak tegas kafe dan resto, yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan.

Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan terkait jam operasional kafe dan restoran, di wilayah DKI Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pihak kepolisian membebaskan masyarakat untuk menghabiskan malam tahun baru di kafe atau restoran jelang malam pergantian tahun baru.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pemilik usaha kafe atau resto.

 

"Jika ada tempat usaha yang melanggar, ada tindakan tegas dari aparat atau Pemerintah Daerah (Pemda)," jelas Zulpan, dilansir dari PMJnews, pada Jumat (31/12/2021).

Menurut Zulpan, pihak manajemen kafe ataupun restoran harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat melayani para customer di tempat usahanya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya, agar jangan sampai terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Polda Metro Jaya siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi di tiap kegiatan. Semuanya wajib menggunakan aplikasi tersebut," pungkasnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT