Oknum marbot masjid di Bekasi Selatan cabuli anak 13 tahun, tersangka suruh korban melakukan hal yang mecengangkan. (Foto/ihsan Fahmi)

Kriminal

Oknum Marbot Masjid di Bekasi Selatan Cabuli Anak 13 Tahun, Tersangka Suruh Korban Melakukan Hal yang Mecengangkan 

Jumat 31 Des 2021, 17:27 WIB

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Oknum marbot masjid di Bekasi Selatan cabuli anak 13 tahun, tersangka suruh korban melakukan hal yang mecengangkan.

Atas kejadian ini Polres Metro Bekasi Kota lakukan pengumuman perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berusia 13 tahun yang dilakukan oleh oknum Marbot Masjid berinsial R (28) di Bekasi Selatan. Jumat (31/12/2021) sore.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, menurutnya peristiwa tersebut terjadi di Agustus 2021 lalu.

"Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021 di ruangan ustad masjid, di Bekasi Selatan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes pol Aloysius Suprijadi, Jum'at (31/12/2021) sore.

Sementara saksi saksi tersebut diantaranya tiga orang, yaitu pertama korban anak berusia 13 tahun, Ibu Korban dan S seorang teman Korban.

"Tersangka berinisial R (28) merupakan Marbot atau guru ngaji masih berada di Bekasi Selatan," sambungnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2021 dimana gelar perkara telah dilakukan di ruang masjid  Bekasi Selatan.

"Awalnya pelapor yaitu orang tua korban, dimana korban sedang menangis sehingga mebuat pelapor bertanya kepada korban kenapa menangis," ujarnya.

"Setelah itu korban bercerita bahwa pelaku telah menyuruh korban untuk melakukan kegiatan oral pada alat genital tersangka," sambungnya

Atas hak tersebut, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya.

Satu akte kelahiran, satu potong baju koko warna putih, satu potong sarung warna kuning, satu potong celana pendek warna biru, dan satu potong celana dalam warna orange.

Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, tersangka dapat dikenakan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dibawah umur, dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI. No 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002.

"Tentang perlindungan anak dengan ancaman  hukuman daripada tersangka R (28), paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda, Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," pungkas, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi, Jum'at (31/12/2021) sore. (ihsan fahmi)

Tags:
Oknum marbot masjid di Bekasi Selatan cabuli anak 13 tahun tersangka suruh korban melakukan hal yang mecengangkanOknum marbot masjid di Bekasi Selatan cabuli anak 13 tahunmarbot cabul bekasikorban marbot cabul bekasikronologis marbot cabul bekasipenangkapan marbot cabul bekasihukuman marbot cabul bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor