ADVERTISEMENT

Berlaku 1 Januari 2022, Sri Mulyani Resmi Naikkan Harga Cukai Rokok: Kami Tetapkan Naik 12 Persen

Kamis, 30 Desember 2021 20:18 WIB

Share
Jenis Rokok Sigaret Putih Mesin (foto : Kemenkeu)
Jenis Rokok Sigaret Putih Mesin (foto : Kemenkeu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai rokok melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen dan berlaku 1 Januari 2022.

PMK Nomor 192/PMK 010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobat, Dan Tembakau Iris untuk memperhatikan keberlangsungan para pekerja pembuat roko, petani tembakau dan industri tembakau.

Sebelumnya Sri Mulyani mengumumkan tarif cukai pada Senin (13/12/2021) lalu. Sedangkan aturan kenaikan tarif cukai tembakau diterbitkan pada Jumat (17/12/2021) lalu.

Berdasarkan pasal 15 beleid atau aturan turunan menyebutkan penetepan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal," tertera dalam Pasal 15 beleid.

Menkeu menyebut keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.

"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Kenaikan sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata naik 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.

Jika dirinci kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.

"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan," kata Ani sapaan Menkeu Sri Mulyani.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT