ADVERTISEMENT

Bak Sinetron! Suami Suruh Orang Culik Istrinya dengan Upah Rp 50 Juta

Rabu, 29 Desember 2021 20:13 WIB

Share
Satreskrim Polres Blora tangkap 3 tersangka tindak pidana penculikan/humas Polri
Satreskrim Polres Blora tangkap 3 tersangka tindak pidana penculikan/humas Polri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Blora, Poskota.co.id
Tiga warga kecamatan Ngasem berinisial S (43 tahun), MOS (33 tahun) dan MUS (27 tahun)  ditangkap  oleh Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Jawa Tengah pada Rabu, (29/12/21).
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto, SH, MH menyampaikan bahwa Ketiganya ditangkap karena diduga menculik seorang perempuan berinisial SNW (22).
Berdasarkan informasi dari laman resmi humas Polri, seorang ibu yan tak lain dari ibu korban bernama Wagini, (45 tahun) kemudian MUS, (27) yang merupakan suami dari korban meminta bantuan MOS, (33 tahun) untuk mencarikan orang yang mau dibayar dengan tugas menculik korban, SNW (22 tahun) yang merupakan istri MUS dan saat ini dalam proses perceraian dengan iming iming upah sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).
MOS kemudian mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi untuk melakukan tugas tersebut. Setelah mendapatkan orang, tersangka MUS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.
Dalam pertemuan itu, tersangka berencana melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian tersangka mencoba melakukan penculikan lagi pada hari Kamis, (23/12/2021) dan berhasil.
“Adapun kronologis penculikan Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora yang pada saat itu akan digelar sidang perceraian antara korban dengan tersangka,” papar Kasat Reskrim Polres Blora, dikutip dari laman resmi humas Polri pada Rabu, (29/12/21).
Setelah korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan, para tersangka termasuk suaminya (Mus) membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban. 
"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, para pelaku langsung menyalip mobil korban. Saat itu mobil tersangka langsung menghadang mobil korban,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban bersama rombongan sambil membawa senjata tajam berupa celurit dan pedang serta alat setrum yang sudah disiapkan.
Sementara suami korban, MUS mengamati dari kejauhan. Korban kemudian dimasukin ke mobil milik para tersangka.
“Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung diwilayah kabupaten Bojonegoro,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah beberapa lama, korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dengan seolah-olah memberi tebusan sebesar Rp. 50 juta.
Ditangkap
Menindaklanjuti laporan dari laporan Wagini (Ibu Korban), Satreskrim Polres Blora langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan tersangka S (43 tahun), MOS (33 tahun) dan MUS (27 tahun) pada hari Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa:
1 buah pedang dan 1 buah Hand Phone Merk Samsung warna biru dari tersangka Mus
1 unit Hand Phone Merk Oppo dan uang upah sebesar 11 juta 50 ribu rupiah
1 unit Hand Phone merk Samsung warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan,” tutupnya. (riza)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT