ADVERTISEMENT

Pembobol Rumah Wartawan dan Penadah Dibekuk Satreskrim Polres Serang Kota

Senin, 15 November 2021 08:32 WIB

Share
Tersangka ES, pembobol rumah wartawan. (ist)
Tersangka ES, pembobol rumah wartawan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor, drone dan ponsel milik wartawan Rizky Ganis Pribadi. 

Pelaku berinisial ES (34) warga Kelurahan Banten Girang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap setelah tiga penadah barang curian tersebut dibekuk. 

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku berinisial ES warga Kelurahan Banten Girang," ungkap Kasi Humas Polres Serang Kota Iptu Iwan Sumantri, Senin (15/11/2021). 

Iwan tidak menjelaskan lokasi dan waktu penangkapan terhadap pelaku. Hanya saja, Iwan mengatakan kasus pencurian tersebut berhasil diungkap setelah tim Satreskrim Polres Serang Kota menangkap tiga penadah barang curian tersebut. 

Ketiga penadah tersebut, MS (27) dan RL warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Sedangkan pelaku lainnya AA (32) warga Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. 

Dari keterangan ketiga pelaku, polisi mendapat identitas otak pencurian. Berbekal informasi, tim Satreskrim Polres Serang Kota bergerak menuju kediaman pelaku pencurian dan berhasil menangkap. 

"Untuk barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor, drone dan dua unit ponsel milik korban," ujar Iwan. 

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Untuk pelaku penadahan ketiganya dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dan pelaku pencurian Pasal 363 KUHPidana. 

"Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang Kota," tutur Iwan. 

Diberitakan sebelumnya, kediaman Rizky Ganis Pribadi di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, disatroni maling, pada Minggu (10/10) dinihari. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT