ADVERTISEMENT

Perampok Uang Nasabah Senilai Rp400 Juta di PIK, Berhasil Diringkus Polisi di Bengkulu: Pelaku Memang Spesialis

Senin, 15 November 2021 08:02 WIB

Share
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi perampokan di kawasan PIK Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto/Ist)
Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi perampokan di kawasan PIK Jalan Pantai Indah Utara 2, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya meringkus dua kawanan rampok lintas provinsi spesialis nasabah Bank. Saat merampok, kedua tersangka berinisial AN (28) dan AR (21) menggunakan modus gembos ban kendaraan korbannya.

Keduanya tak berkutik saat tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, bersama dengan tim Polres Lampung Utara meringkusnya di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti, Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu pada Jumat (12/11/2021) malam.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, sejak 5 November 2021, keduanya masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga sebagai bandar narkoba.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara, tersangka atas nama AN terlibat dalam tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi pada 1 November 2021.

"Sehingga pelaku dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Sat Narkoba Polres Rajang Lebong," katanya.

Dia menjelaskan, korban kasus Tidak pidana Curat ini dialami Anton Cawis Utomo (30), warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada 1 November 2021 lalu.

Di mana korban kehilangan uang sebesar Rp165 juta yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.

Kejadian ini sendiri bermula dengan kempisnya ban kendaraan yang dikemudikan korban.

Saat korban menambal ban, pelaku langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri dan menggasak uang Rp165 juta.

Korban pun kemudian melaporkan kasus perampokan tersebut ke Polres Lampung Utara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT