Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Kriminal

Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Proses Hukum Terhadap Kapolres Bekasi Kota Terkait Laporan Korban yang Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku

Senin 27 Des 2021, 18:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan menindak lanjuti dugaan Polres Metro Bekasi Kota yang mengabaikan dalam penangkapan pelaku pencabulan berinisal A (35) terhadap seorang anak berinisial S (11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah betul ada pengabaian yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.

"Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kita sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul, nah ini kan kita belum tahu, apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Zulpan memastikan, pihaknya akan melakukan proses hukum jika memang ditemukan adanya dugaan pengabaian yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota.

Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Propam, dimana dalam pemeriksaan itu tentunya juga dibutuhkan bukti-bukti yang dilampirkan korban.

"Kalau kaitannya dengan anggota kan nanti dari Propam. Tapi mohon waktu lah, kan belum tentu benar juga ya. Jadi nanti kita sampaikan lagi ya," jelasnya.

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan pengakuan keluarga korban pencabulan yang menyebut tindakan tidak responsif pihak kepolisian dalam menangkap pelaku pencabulan berinisial A (35) yang hendak kabur.

Informasi ini viral di media sosial salah satunya disebarkan oleh akun Twiiter @LionaNara. Akun tersebut membagikan tangkapan layar judul berita media online jika polisi cueki laporan dan meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anak berinisial S (11).

"Pak polisi tolong dong jangan guyon. Bantu tangkap! Itu kasus pencabulan pak, bukan sekedar kasus peniti keselip di saku daster," tulis akuan @LionaNara sambil membagikan gambar tangkapan layar judul berita online seperti dikutip, Senin (27/12).

Meski begitu, pelaku A (35) akhirnya ditangkap oleh pihak keluarga korban dan warga di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. Dia ditangkap saat hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

Polisi Bantah Abaikan Laporan

Terkait masalah tersebut, polisi membantah jika pihaknya tidak responsif atau cuek terhadap laporan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap oleh pihak keluarga korban.

"Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2021).

Aloysius menceritakan, kasus pencabulan itu terjadi  pada 18 Desember 2021. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021.

Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dengan diawali mengambil tindakan visum terhadap korban.

Di saat bersamaan, kata Aloysius, warga dan pihak keluarga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga hendak melarikan diri. 

"Polisi setelah menerima laporan melakukan pengumumpulan alat bukti, yaitu memeriksa saksi dan visum untuk selanjutnya digelar dan diterbitkan administrasi guna penangkapan pelaku (giat penyelidikan). Pukul 11.00 WIB Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun," bebernya. 

Aloysius menjelaskan, penilaian miring dari keluarga korban terhadap pihak kepolisian itu karena kurangnya pengetahuan terhadap proses hukum.

Pihak keluarga korban dalam hal ini juga telah memberikan klarifikasi. (cr01)

Tags:
Polda Metro Jaya Bakal Lakukan Proses HukumTerhadap Kapolres Bekasi KotaTerkait Laporan Korban yang Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku

Administrator

Reporter

Administrator

Editor