Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kaos warna biru merek Bay Stars, dan satu buah kaos warna merah merek T Large disitita dari korban R dan WJ.
Dalam kasus ini pelaku diamankan Polsek Muara Baru guna proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun. (Tuahta Rachmansyah)