Kejari Depok Kembalikan SPDP Kasus Penyekapan Pengusaha di Hotel, Ini Alasannya

Sabtu 25 Des 2021, 21:09 WIB
Kasi Intelejen Kejari Depok Andi Rio (ist)

Kasi Intelejen Kejari Depok Andi Rio (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Kejari Depok mengembalikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) kasus penyekapan pengusaha di Hotel Depok, telah melewati batas waktu ditentukan.

Sebelumnya Kejari Depok telah lebih melayangkan dua surat terkait perkembangan kasus tersebut kepada penyisik Polres Metro Depok.

Namun sudah lebih dari 30 hari luar batas hari yang ditentukan penyidik belum dapat menindaklanjuti penyerahan berkas perkara tersebut sehingga SPDP dikembalikan.

"Kita telah mengembalikan SPDP dengan tersangka Muis Cahyono cs, yang disangkakan melanggar pasal 333 KUHP pada tanggal 21Desember 2021 deengan nomor surat B3842/M220/EOH/12021," ujar Kasi Intelejen Kejari Depok Andi Rio kepada Poskota dalam kiriman keterangan pers rilis, Jumat (24/12/2021).

Rio menjelaskan alasan pengembalian SPDP berdasarkan SOP berlaku bahwa sejak penerbitan P17 yang kedua itu ada jeda waktu selama 30 hari karena dalam waktu 30 hari ini berkas perkara belum datang untuk ditelitinya, maka SPDP yang telah dikirim itu kami kembalikan ke pihak Polres.

"Dalam hal ini penyelidikan masih berlanjut dan penyelidikan ini selesai, maka pihak Polres jika ingin mengungkap lagi maka akan mengirim kembali SPDP yang baru. Jadi bukan berarti kasus ini di stop,  namun kasus ini tetap berlanjut sepanjang penerbitan SPDP yang baru," pungkasnya.(*) 
 

Berita Terkait

News Update