JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara driver grab berinisial GJ yang diduga telah melecehkan penumpang berinisial NT, akan melaporkan balik kejadian yang dialami kliennya.
Laporan balik itu terkait pengeroyokan yang dialami GJ.
"Klien kami ini kan perkelahian sebenarnya, klien kami dikeroyok ini. Dia juga kena pasal 170," kata Siprianus Edi Hardum, pengacara GJ kepada wartawan, Minggu (26/12/2021).
Menurut Siprianus, laporan balik itu rencanannya akan dilakuan pada hari ini atau besok, Senin (27/12/2021).
Dikatakannya, kliennya si GJ, mengalami sakit kepala karena diduga juga dianiaya.
"Soalnya klien ini kan sakit kepala kayaknya ada luka dalem karena dia ini juga dianiaya ini. Inu kita sekalian visum nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Wanita berinisial NT (25) mengalami penganiayaan dari seorang sopir taksi online di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (23/12/2021).
Akibatnya kejadian tersebut, korban NT mengalami luka lebam.
Kasus penganiayaan ini pun viral di media sosial.
Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M. Faruk Rozi menjelaskan kejadian bermula saat korban pulang dari acara di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Saat itu korban memesan taksi online.
Saat dalam perjalanan pulang, korban merasa mual.
Sebenarnya korban membuka kaca mobil untuk muntah dan tidak mengotori bagian dalam mobil.
Setelahnya, korban lalu menawarkan sang sopir uang tip sebesar Rp100.000 sebagai ganti rugi kebersihan mobil.
Namun sopir justru meminta uang Rp300.000.
“Pelapor menawarkan uang tip Rp100.000 namun pelaku mintanya Rp300.000 sehingga terjadi cekcok antara pelapor dan sopir taksi online, hingga terjadilah penganiayaan di situ” ujar Faruk.
Kekinian, GJ telah ditetapkan sebagI tersangka oleh pihah kepolisian.
Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Tersangka penganiayaan, yang juga merupakan sopir taksi online (GJ), terhadap penumpangnya sendiri, NT, membantah bahwa dirinya juga mencabuli korbannya dengan cara ‘mengrepe-grepe’.
GJ sendiri, saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"GJ tidak melakukan pelecehan seksual, seperti menyentuh payudara perempuan NT. GJ hanya menyentuh pipi NT, itu dilakukan karena NT lebih dulu memukul GJ," ujar kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
Siprianus mengatakan, ungkapan NT yang diunggah di media sosial Instagram pribadinya terlalu berlebihan.
Berdasar keterangan kliennya, pada Kamis, (23/12/2021) dini hari WIB.
NT bersama temannya yakni J, memesan taksi online dan ternyata yang menerima orderan itu adalah GJ.
GJ pun menjemput NT bersama J dari sebuah Bar di PIK Jakarta Utara menuju Tambora, Jakarta Barat.
"Begitu masuk mobil, sangat kelihatan NT berada dalam kondisi mabuk. GJ juga mencium bau alcohol ketika mereka berbicara dalam mobil. Keduanya duduk di bangku tengah. NT duduk pas di belakang sopir (GJ)," ujar Siprianus.
Siprianus menjelaskan bahwa di tengah perjalanan NT membuka kaca mobil untuk muntah.
Namun J mengatakan bahwa kalau muntah jangan dalam mobil, karena mobil itu adalah mobil cari penumpang.
Kemudian NT meminta GJ untuk berhenti jika melihat ada penjual minuman di pinggir jalan.
"Namun, GJ menawarkan minuman air mineral yang disiapkannya di jok belakang mobil," kata Siprianus.
NT dan J pun menerima, sehingga GJ memberhentikan mobil dan mengambil dua botol air mineral lalu membuka pintu tengah mobil untuk memberi air.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Netizen Serukan Boikot Nikita Mirzani di Twitter”. (youtube/poskota tv)
"Saat GJ membuka pintu mobil tengah itu, ia melihat kucuran muntahan di bagian dalam kanan mobil itu," ungkap Siprianus.
Kemudian GJ masuk mobil, sembari menyetir dan dia pun meminta pengertian dari NT.
"Cici, mobil saya kena muntahan itu. Mohon pengertiannya nanti. Pasalnya, saya harus cuci ini mobil, dan pagi-pagi buta begini belum ada tempat cuci mobil dan saya tidak bisa mencari penumpang," ujar GJ. (cr01)