Karikatur Sental-Sentil: Gugat Menggugat. (karikaturis: poskota/ucha)

Sental-Sentil

Tidak Suka, Menggugat... Disakiti, Menggugat... Diputus? Gugat Juga

Kamis 23 Des 2021, 09:30 WIB

“KENAPA sih kek, orang sering kali menggugat “ tanya sang cucu kepada kakeknya.

Kakek: Maksudnya mengajukan gugatan?

Cucu: Betul kek. Kan banyak diberitakan di media, seseorang mengajukan gugatan. Ada yang melaporkan ke kepolisian , ada juga yang ke pengadilan.

Kakek: Iya itu sah-sah saja karena setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan baik kepada perorangan, sekelompok orang atau lembaga.

Yang sering terjadi, sambung kakek, gugatan diajukan karena orang yang digugat tadi dianggap telah merugikan dirinya atas ucapan atau perbuatan yang telah disampaikan. Dianggap ucapan dan perbuatan yang telah dilakukan telah mencemarkan nama baiknya dan lain-lain.

Cucu: Apakah harus menggugat kek?

Kakek: Soal harus dan tidak harus, tergantung kehendak orang yang merasa dirugikan.

Yang kakek ketahui, lazimnya orang menggugat bermaksud memberikan pelajaran agar orang tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Memberi pelajaran agar tidak berbuat semaunya. Juga sekaligus warning kepada orang tersebut.

Bisa juga untuk memberikan efek jera dengan hukuman yang diterimanya. Itu kalau gugatan diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Cucu: Kalau tidak dikabulkan, gimana kek?

Kakek menjelaskan. Bisa jadi karena materi gugatan yang diajukan kurang alat bukti. Bukti yang diajukan tidak atau belum memenuhi unsur gugatan sebagaimana diajukan.

Sebut saja seseorang digugat karena pencemaran nama baik. Tetapi materi untuk mendukung gugatan tidak cukup kuat. Unsur pencemaran nama baik tidak ditemukan.

Cucu: Kalau gitu bisa gugat balik dong kek?

Kakek: Ya begitu jadinya, akhirnya terjadilah saling gugat.

Yah, sekarang ini memang lagi musim gugatan. Tidak suka  karena merasa diperlakukan sewenang-wenang, mengajukan gugatan. Segala sesuatu yang dianggap dapat merugikan dirinya, keluarganya, profesi dan karirnya, acap digugat.

Pernyataannya dianggap dapat meresahkan masyarakat, menyinggung SARA ( Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), berpotensi timbulnya perpecahan umat,  digugat.

Tidak suka dengan ucapan yang dilakukan, karena tadi, dianggap pencemaran nama baik, digugat. Dipecat dari pekerjaanya, yang memecat digugat karena dilakukan sepihak, tidak prosedural dan menyalahi aturan.

Baca Juga:

Belakangan tersiar, mantan Kapolsek di Jakarta menggugat atasannya karena dipecat setelah tersandung sesuatu kasus. Juga pejabat di sebuah kementerian menggugat pak menteri karena dipecat.

Sebelumnya juga pernah terjadi karena dicerai sepihak, menggugat.

Bisa jadi, kelak karena diputus pacar secara sepihak, akhirnya menggugat.

Sekarang sepertinya belum ada yang sampai ke pengadilan. Kalaupun ada baru sebatas kata- kata atau tulisan japri lewat media sosial seperti WhatsApp.

Cucu: Memang ada kek?

Kakek: Ada, ini dialami kakek, yang mutusin pacar tiba- tiba, tanpa alasan.

Cucu: Lagian kakek aneh juga. Tanpa preambule langsung penutup. Belum pengantar sudah kesimpulan.

Kakek pun tertawa. Itu pengalaman masa lalu. Karena itu dalam pergaulan, apakah dengan teman, teman dekat atau teman spesial, lebih-lebih dengan orang lain, mitra kerja, harus tetap menjunjung tinggi etika,tata krama dan norma. (jokles)

Tags:
Tidak SukaSental-SentilMenggugatdiputusDisakiti

Administrator

Reporter

Administrator

Editor