JAYAPURA, POSKOTA.CO.ID - Penyelenggaran Pemilu Kabupaten Yalimo, Papua dituding telah melakukan pelanggaran etik karena dianggap tidak melaksanakan Jadwal PSU (Pemilihan Suara Ulang) yang akan dilakukan tanggal 26 Januari 2022.
Jadwal ini sesuai tenggat waktu 120 hari kerja yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Kuasa hukum pasangan Calon Bupati Kabupaten Yalimo Papua nomor urut 2, Jonathan Waeo Salisi meminta Kapolri turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
"Aturannya setelah dibacakan putusan MK pada 29 Juni 2021, sehingga jatuh tempo pada Desember 2021 ini. Tapi KPU tidak mau melaksanakan dengan alasan keamanan dan dana, untuk itu saya minta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Jonathan Waeo Salisi, Kamis (23/12/2021).
Jonathan berharap PSU segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku baik itu keputusan sengketa pemilihan bupati di MK maupun peraturan Kementrian Dalam Negeri.
"Jadi alasan KPU jangan mengada-mengada, kami minta segera dilaksanakan dengan baik itu vonis MK," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak menyebutkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo bakal dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Januari 2022 tepatnya tanggal 26 Januari 2022.
Jadwal ini sesuai tenggat waktu 120 hari kerja yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 29 Juni lalu.
"Jadwal PSU Yalimo mengalami beberapa revisi, karena situasi keamanan serta anggaran. Sehingga mengacu pada revisi jadwal terakhir. KPU Yalimo telah melakukan beberapa tahapan seperti penandantanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pengumuman pembukaan pendaftaran," jelas Diana.
Tahapan PSU sudah berjalan sejak 25-28 Oktober 2021 dengan membuka pendaftaran untuk bakal calon baru dari jalur perseorangan maupun partai politik.
Diana menjelaskan PSU Kabupaten Yalimo tetap diikuti oleh pasangan calon nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel, sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan.
Termasuk membuka kesempatan bagi pasangan calon baru dengan memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.
"Jadi untuk paslon nomor urut 2 sudah memenuhi syarat. Demikian juga paslon nomor urut 1 yakni wakilnya John W. Wilil, apakah akan tetap maju sebagai wakil atau menjadi calon bupati dan calon baru yang mendaftar nanti. Intinya semua harus memenuhi syarat sebagaimana UU 10 Tahun 2016," katanya.
Pilkada Yalimo 2020 dimenangkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil.
Namun MK mendiskualifikasi pasangan Erdi-Jhon dengan alasan Erdi melakukan tindakan pidana dan terancam penjara 12 tahun.
Sementara dalam perjalanannya pasangan nomor urut 1 calon Bupati Yalimo, Lakius Peyon yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Yalimo terindikasi korupsi dana bansos 2020 senilai Rp1 miliar dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. (*/mia)