Meski terdampak pandemi Covid-19, pihak Bea Cukai tetap melakukan kerja profesional untuk Memantau adanya barang barang ilegal.
"Disini alhamdullilah kami tidak WFH, kita selalu siap di lapangan untuk lakukan langkah langkah konsisten, makanya temuannya cukup naik untuk dua tahun ini," sambungnya.
Dalam pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai pada, Rabu (22/12/2021) bukan barang di tahun 2021 saja, namun ada barang ilegal di tahun 2020.
Menurutnya proses pemusnahan memakan waktu yang panjang.
"Ada tahun 2020 juga, sebab prosesnya cukup panjang sebab untuk memusnahkan ini harus clean and clear dari kejaksaan dulu dari sisi hukum dan kemudian dari aset negaranya sudah kita catat," ujar Askolani.
Pada pemusnahan barang ilegal tersebut, diungkapkan Askolani bila negara memiliki kerugian sebesar puluhan miliar.
Adapun barang ilegal tersebut dikumpulkan dari Sabang hinggga Merauke.
"Bisa sekitar dengan tadi nilainya 26 miliar lebih, kerugian negara barang-barang ini bisa sampai 26 miliar, jadi mulai dari sabang dari aceh sampai ke papua, jadi dan kita sangat konsisten melakukan hal yang sama seluruh Indonesia, bahkan di perbatasan," imbuhnya.
Pada pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi, dikarenakan wilayah tersebut salah satu konsentrasi dari pihaknya untuk melakukan penegakan hukum.
"Wilayah pemda bekasi ini menjadi salah satu konsen dari aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan di wilayah ini, kami lakukan di wilayah lain, dan pada hari ini tentunya sebagai tuan rumah dari pemda DKI juga bergabung dari kami, selain dari perwakilan kodim dan juga polres di wilayah bekasi dan banten," pungkasnya. (kontributor/ihsan fahmi)