JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KKPBC TMP A) Marunda, Jakarta Utara atau Bea Cukai Marunda memusnahkan barang kena cukai (BKC) illegal, dengan nilai barang sebesar Rp411,3 juta, dan potensi kerugian negara senilai Rp128,3 juta. Adapun barang ilegal tersebut hasil dari penyitaan periode 2019-2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto menjelaskan, barang ilegal dimusnahkan berupa 210.508 batang rokok berbagai merek, kemudian 1.038 botol minuman keras atau MMEA, lalu 47 batang cerutu dan 2.590 gram tembakau iris (TIS).
Sehat melanjutkan, sepanjang 2020 hingga akhir Oktober, Bea Cukai Marunda menindak sebanyak 62 kali. Hasil tersebut menurutnya melebihi target awal sebanyak 34 penindakan.
Baca juga: Bea Cukai Banten Sita 488 Ribu Batang Rokok Ilegal
Penindakan tersebut berupa 20 penindakan di bidang pabean, 37 penindakan di bidang cukai, dan 5 penindakan terhadap Narkotika Psikotropika dan Prekursor.
"Pada masa pandemi (Covid-19) ini, Bea Cukai Marunda, terus semangat dan optimis dalam melakukan pengawasan dan upaya melakukan optimalisasi penerimaan negara," ujarnya, saat acara, Barang Hasil Penindakan 2020 dan Pemusnahan Barang Milik Negara, di kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (3/11/2020).
Ia menambahkan, Bea Cukai Marunda juga bekerja sama dengan Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Barat dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah kerja Bea Cukai Marunda.
"Penindakan terhadap NPP juga mengalami peningkatan yaitu sebanyak 5 kali pada Tahun 2020, sebelumnya pada tahun 209 sebanyak 1 kali penindakan," katanya.
Baca juga: Diduga Akan Pesta Narkoba di Pulau Seribu, Oknum Pegawai Bea Cukai Dicokok Polisi
Adapun data dari hasil penindakan pada 2019 berupa 37 bungkus methamphetamine. Sedangkan pada 2020 data hasil penindakan berupa 68 gram ganja; 5 sachet tembakau gorila seberat 5 gram; 1 sachet tembakau gorila seberat 5 gram; 3 sachet tembakau gorila seberat 5 gram; dan 10 gram ganja dan 2 butir kethamine.
"Barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II," pungkasnya. (yono/ys)