JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak terima dipecat karena gunakan narkoba, eks Kapolsek Kebayoran Baru gugat Kapolda hingga Kapolri, Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara.
Diketahui mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah dipecat lantaran terbukti gunakan narkoba.
Gugatan telah dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (20/12/2021).
Gugatannya Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021.
Dalam gugatannya itu, Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan Benny merupakan haknya.
Pihak Polda Metro Jaya akan melihat terlebih dahulu putusan dari PTUN.
"Itu kan hak dia, tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).
Lihat juga video “61 Kilogram Sabu Diamankan Polisi dari Empat Tersangka Jaringan Internasional”. (youtube/poskota tv)
Zulpan menyebut, Benny diberhentikan secara tidak hormat karena ulahnya sendiri.
Sebab, keputusan itu melihat dari putusan hukum 1,6 tahun penjara yang harus dijalani Benny karena menyalahgunakan narkoba.
"Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," pungkasnya. (cr01)