JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menciduk tiga kurir narkoba jalur laut jaringan internasional, Malaysia-Indonesia, Kamis (23/12/2021).
Ketiga tersangka, yakni FR (40), HB (26), SJ (48) , sedangkan HT, pelaku lainnya buronan masih diburu.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya menyita 222 Kg sabu, 200 ribu butir pil ekstasi dan 47.500 butir Happy Five yang rencananya diedarkan di tempat hiburan malam jelang Natal dan Tahun Baru.
"Kami duga barang ini untuk disebar di kota-kota besar dan diduga disebar di Tempat Hiburan Malam yang akan diedarkan natal dan tahun baru," ucap Krisno.
Pihaknya menangkap di dua lokasi di Laut pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur, Aceh dan di Rumah tersangka di kawasan Jangka Keutapang, Jangka, Kabupaten Bireun, Aceh.
Ia juga menambahkan penangkapan berawal saat tim Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Bea Cukai mencurigai Kapal Oskadon menjemput narkoba ke perairan Malaysia. "Di dalam kapal tersangka HB dan FR. Mereka disuruh menjemput di Perairan Malaysia oleh SJ," kata Krisno.
Ia menyebutkan, sabu yang diamankan disimpan dalam kemasan teh cina diduga berasal dari Myanmar.
Kemudian, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp 1-10 Milliar.
Subsidair 112 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5-20 tahun dan denda Rp800 Juta- Rp8 Milliar. (Adji)