ADVERTISEMENT
Rabu, 22 Desember 2021 23:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya, punya versi (keterangan) masing-masing, karena miskomunikasi aja sebenarnya. yang jelas sama-sama ada korban dua-duanya," kata Ahsanul.
Tiga Orang Tersangka Kena Pasal Pengeroyokan dan Penganiayaan
Dikabarkan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur tetapkan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan pegawai perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (21/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan penetapan tersebut.
"Benar (tiga orang jadi tersangka)," katanya kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).
Lebih lanjut, kata dia, tiga orang tersangka itu berinisial SAP, S, dan P. Ketiganya merupakan pegawai dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyerang pegawai perusahaan jasa ekspedisi.
"Jadi ada yang sebagai kepala cabang, koordinator, sama sekuriti (satpam)," ucap Ahsanul.
Ahsanul menambahkan, ketiga orang itu dijadikan tersangka lantaran melakukan pemukulan kepada pegawai perusahaan jasa ekspedisi yang lokasi kantornya berdekatan.
"Kalau yang kita jadikan tersangka mereka mukul pakai tangan dan kaki, ada yang dua kali, ada yang satu kali," ungkapnya.
Tiga orang tersangka itu kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT