ADVERTISEMENT

Hah! Tersangka Penipuan Cek Kosong Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Rabu, 22 Desember 2021 18:19 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sejak awal, kata Yasrizal, Saleh selaku Dirut PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) bersedia melunasi berapa pun nilai transaksinya. Namun Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen.

"Tetapi dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," ucapnya.

Yasrizal mengeklaim, sejak awal, kliennya selaku pembeli telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual PT Tirto Alam Cindo saat kesepakatan lisan disepakati.

Saat itu, tim kliennya yang mengecek pabrik merasa kaget karena mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati.

"Banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya," kata Yusrizal.

Berdasar temuan itu, kata dia, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut.

Pasalnya, bila tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan.

Hal itu pun tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan kepada pihak penjual.

"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh untuk membayar uang Rp 33 miliar. Padahal, nilainya hanya Rp 6 miliar," katanya.

Yasrizal juga mengatakan, perihal kesepakatan jual beli, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek kosong sebagai jaminan transaksi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT