Hah! Tersangka Penipuan Cek Kosong Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Rabu 22 Des 2021, 18:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

"Tetapi dari pihak penjual tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, tetap memaksa klien kami membayar Rp 33 miliar sesuai kesepakatan lisan," ucapnya.

Yasrizal mengeklaim, sejak awal, kliennya selaku pembeli telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp 7,5 miliar kepada pihak penjual PT Tirto Alam Cindo saat kesepakatan lisan disepakati.

Saat itu, tim kliennya yang mengecek pabrik merasa kaget karena mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati.

"Banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai aset pihak penjual dan masuk dalam kesepakatan perjanjian jual beli, tidak ada barangnya, karena telah dijual kepihak lain sebelumnya," kata Yusrizal.

Berdasar temuan itu, kata dia, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut.

Pasalnya, bila tidak mau dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen, transaksi dibatalkan dan uang DP Rp 7,5 miliar minta dikembalikan.

Hal itu pun tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Saleh dan kepada pihak penjual.

"Hingga hari ini, pihak penjual tidak bersedia dilakukan appraisal, malah terus menekan Pak Saleh untuk membayar uang Rp 33 miliar. Padahal, nilainya hanya Rp 6 miliar," katanya.

Yasrizal juga mengatakan, perihal kesepakatan jual beli, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek kosong sebagai jaminan transaksi.

"Pihak penjual menyerahkan cek kepada pihak pembeli dan pihak pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi," kata Yusrizal.

Awal Mula Kasus

Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo, Andreas menjelaskan kasus penipuan itu bermula ketika kliennya dan kedua tersangka menjalin kerjasama bisnis kayu pada 2019 silam.

Berita Terkait
News Update