Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. (foto: poskota/ahmad tri hawaari)

NEWS

Sempat Dilarikan ke RS, Hadinoto Soedigno Terdakwa Korupsi Mesin Pesawat Garuda Meninggal Dunia

Senin 20 Des 2021, 14:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dikabarkan meninggal dunia, pada Minggu (19/12/2021) siang, pada pukul 14.00 WIB.

Hadinoto Soedigno adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Kabar meninggalnya Hadinoto Soedigno dikonfirmasi langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

"Informasi yang kami peroleh benar, telah meninggal dunia," ujar Ali Fikri

Diketahui sebelumnya, Hadinoto sempat izin untuk keluar dari rumah tahanan (rutan) guna menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Penahanannya pun dihentikan sementara karena sakit."Untuk mendapatkan perawatan medis. Sebagaimana rekomendasi dari dokter Rutan KPK," ungkap Ali.

KPK pun sudah menyerahkan jenazah Hadinoto kepada pihak keluarga. Pemakaman Hadinoto diserahkan ke keluarganya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa tersangka Hadinoto Soedigno (HS).

“Penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan (tersangka Hadinoto Soedigno) dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Diketahui, penyidik KPK juga mendalami keterangan HS ( terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut.

Pertama, dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Kedua, dalam kasus pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka pada 20 November 2020. (cr09)

Tags:
Hadinoto Soedigno meninggal duniaHadinoto Soedigno dikabarkan meninggal duniaHadinoto Soedigno terdakwa korupsiHadinoto Soedigno dilarikan ke rumah sakit

Administrator

Reporter

Administrator

Editor