ADVERTISEMENT

Kejagung Menetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kini Sudah Ditahan

Kamis, 24 Februari 2022 23:56 WIB

Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menggelar Jumpa Pers di Kejaksaan Agung. (Foto: adji)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menggelar Jumpa Pers di Kejaksaan Agung. (Foto: adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Kejagung, Dua Orang Tersangka,  Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Sudah Ditahan, Kejagung Menetapkan, 

Kejagung Menetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kini Sudah Ditahan

 

Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung Tahan 2 Tersangka

Kejagung Menetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kini Sudah Ditahan

Kejagung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021, Kamis. Kedua tersangka sudah ditahan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021, Kamis (24/2/2022).

Kedua tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan Agus Wahyudo (AW) eksekutif Project Manajer Aircrof Delevery 2009-2014.

"Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya Kamis (24/2/2022).

"Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT