LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Eka Amdani (42) guru ngaji di Lebak, dibacok tetangganya sendiri, yakni pria berinisial B yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Guru ngaji Eka Amdani merupakan warga Kampung Cibahbul, Desa Cimangenteung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Ia mendapatkan luka bacok senjata tajam pada beberapa bagian kepala, jari, hingga pergelangan lengannya. Akibatnya, ia harus mendapatkan jahitan di bagian kepalanya.
Informasi yang dihimpun, pembacokan terhadap Eka yang merupakan seorang guru ngaji itu terjadi pada Rabu (24/2/2022) sore.
Usut punya usut, pembacokan itu dilakukan oleh B karena dirinya tidak terima dengan teguran terhadap anaknya yang ditegur oleh Eka.
"Awalnya saya mendapatkan informasi bahwa anak B ini yang juga murid ngaji saya itu sering membagikan minuman yang dapat membuat mabok kepada teman-temannya. Nah karena saya seorang guru, dan itu anak didik saya sendiri makanya saya sampaikan kepada anaknya itu tentang adanya infomrasi tersebut," kata Eka saat ditemui di Mapolres Lebak, Kamis (25/2/2022).
Anak B yang diketahui berinisial D (9) ini mengadu kepada orang tuanya yakni B. Dari sana lah B mendatangi rumah Eka, dimana Eka sendiri tengah berada di halaman belakang rumah untuk membuat kolam ikan.
"Waktu itu saya lagi buat balong (kolam ikan,-red), terus dengar suara berisik dari depan rumah, ternyata ada B yang lagi lempari rumah saya pakai batu. Saya kedepan dan tanya maksud tujuannya apa," kata Eka.
Lanjutnya, saat bertemu B, Eka tengah membawa senjata berupa sebilah golok. Bukan maksud untuk menyerang B, namun golok itu ia bawa karena ia baru saja beres membuat balong dan membersihkan perkakasnya.
"Saat itu B langsung ngerampas golok saya, terus ngebacok saya. Saya dibacok pada bagian perut tapi ga mempan, terus ke kepala. Saya coba tangkis dan rebut goloknya, makanya tangan saya luka," jelasnya.
Akibat perkalihan itu, Eka pun terpaksa harus mendapatkan perawatan dan beberapa jahitan di Rumah Sakit Umum Dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Ia menuntut B untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.