JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar. Senin (27/12/2021).
Ketiga tersangka yakni Rudatin Pamungkas, 53, Pensiunan Kepala Bank Jateng, Ubaydillah Rouf, 46, ASN Pemkab Blora, Jawa Tengah, dan Teguh Kristiono, 46, Direktur PT Lentera Emas Raya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan awal mula terungkapnya dugaan korupsi tersebut pada bulan November 2018, BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan Kredit Koran (RC) Kepada tersangka Ubaydillah Rouf sebesar Rp 4 Milliar dalam proses Kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kemudian Pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada Perbankan lain sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
Bahwa pada bulan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada Tersangka Ubaydillah dan dua tersangka lainnya, sebesar Rp. 13, 2 Milliar, dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan Pencairan Kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja di buat oleh Tersangka Rudatin Pamungkas Bersama-sama dengan Tersangka Ubaydillah Rouf dengan tujuan untuk menutupi Lolos termin Kredit Proyek PT. BGJ. status Kredit Coll 5 ( Macet ) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
Kemudian Bahwa sejak bulan Oktober 2018-April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada 140 Nasabah, dalam proses pengajuan terdapat PMH Rekayasa Dokumen Nasabah oleh Pengembang PT. GMP, sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
Lalu Bahwa sejak bulan Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah meyalurkan Kredit Proyek Kepada Tersangka Teguh Kristiono sebesar Rp. 17, 5 Milliar.
Dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK Palsu sehingga sampai dengan batas Akhir Kredit tidak teralisai pekerjaan (Proyek Fiktif), status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp.115.583.978.652,” katanya dalam siaran persnya.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penyidik rencanannya bakal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Bulan Januari 2022. (adji)