JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan komunikasi kembali dengan pihak Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perubahan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Adapun sebelumnya, pada 21 November 2021 Pemprov DKI mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp37.700 atau kurang dari 1 persen.
Kemudian, pada 19 Desember 2021, besaran kenaikan UMP diubah menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.66.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan pihaknya akan menjelaskan kepada Kemnaker dan Kemendagri terkait perubahan kenaikan UMP tahun 2022.
"Sesuai dengan arahan dan Anggota DPRD, kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri, kenapa kebijakan ini kita ambil," ujar Andri di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri berharap, dengan membuka komunikasi bersama pemerintah pusat, kenaikan UMP DKI 2022 dapat diterima semua pihak.
"Nah ini Insya Allah menjadi pemahaman yang sangat bagus dan dapat digunakan seluruh pihak," harapnya.
Andri menegaskan, bila ketetapan kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 sudah final di angka 5,1 persen sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021.
"Keputusan (kenaikan UMP) ini sudah final," pungkasnya. (yono)