BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polisi resmi menetapkan mantan driver taksi online berinisial HS sebagai tersangka.
HS diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perawat layanan kesehatan Ammarai Healthcare Assistance, yakni berinisial EA.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Dhoni Erwanto pada Senin (20/12/2021).
"Sudah (menjadi tersangka), dan sudah kami lakukan penahanan," kata Kompol Dhoni Erwanto, dikutip dari laman PMJ News.
Lebih lanjut, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari korban yang baru selesai melakukan pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah itu korban langsung memesan layanan taksi online, yakni GoCar dengan tujuan Stasiun Kebayoran Lama.
Selama perjalanan, korban dan tersangka berbincang-bincang seperti biasa hingga akhirnya diantarkan ke rumah korban yang ada di Bogor.
"Setibanya di rumahnya, korban mengalami pencabulan (bukan pemerkosaan) oleh tersangka," tutur Kompol Dhoni Erwanto.
Tersangka lalu menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa ia sedang diganggu oleh mahkluk gaib. Bahkan HS menyarankan EA untuk segera melakukan ruwat
"Modusnya, pelaku menakuti kalau korban sedang diganggu jin. Sehingga harus diruwat, agar tidak mati secara perlahan," imbuhnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, kini HS dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana terkait tindak pencabulan dan diancam kurungan penjara 9 tahun. (cr03)