AUSTRIA, POSKOTA.CO.ID - Austria akan melayangkan denda pidana hingga $15.862 atau sekitar Rp228 juta per tahun jika masih ada warganya yang menolak vaksinasi Covid-19.
Langkah tersebut dilakukan demi menindak keraguan vaksin di tengah kekhawatiran pasien Omicron berpotensi membanjiri rumah sakit.
Melansir dari laman NYPost, Austria membuat mandate untuk warganya segera mendapat suntikan vaksinasi terhadap virus corona wajib mulai Februari dan seterusnya.
Itu terjadi ketika jumlah kematian akibat kasus virus corona di Eropa dapat melonjak 700 ribu lagi pada musim dingin ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan.
Pemerintah Austria yang dipimpin konservatif hari ini memberikan rincian rencananya untuk membuat vaksin virus corona wajib.
Kebijakan itu akan berlaku untuk orang berusia 14 tahun ke atas dan penangguhan menghadapi denda hingga 3.965 US dollar atau sekitar Rp57 juta setiap tiga bulan.
Baru ada sekitar 68 persen populasi Austria divaksinasi penuh terhadap Covid-19, salah satu tingkat terendah di Eropa barat.
Banyak orang Austria yang masih merasa skeptis tentang vaksin, pandangan yang didorong oleh Partai Kebebasan sayap kanan, yang terbesar ketiga di parlemen.
Ketika infeksi mencatat rekor tiga minggu lalu, pemerintah mengumumkan penguncian nasional keempat dan mengatakan akan membuat vaksinasi wajib untuk semua, negara Uni Eropa pertama yang melakukannya.
Menteri Urusan Konstitusi Karoline Edtstadler mengatakan: “Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi. Kami ingin memenangkan hati mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi.”
Mandat vaksin, yang harus disetujui parlemen, akan dimulai pada Februari dan berlangsung hingga Januari 2024.
Menteri Kesehatan Wolfgang Mueckstein mengatakan: “Akan ada tenggat waktu vaksinasi triwulanan. Jika tidak, maka akan dilakukan proses hukum. Dalam proses reguler, jumlah denda adalah 3.600 euro (Rp58 juta),” katanya.
“Sebagai alternatif, pihak berwenang memiliki opsi untuk mengenakan denda dalam proses yang lebih singkat segera setelah batas waktu vaksinasi. Di sini jumlah dendanya adalah 600 euro.” tambahnya.
Akan ada pengecualian untuk wanita hamil dan orang yang tidak dapat divaksinasi karena alasan medis.
Sementara itu, Jerman akan melarang orang-orang yang tidak sepenuhnya ditusuk dari toko-toko, pub dan restoran dalam apa yang disebut sebagai "lockdown untuk yang tidak divaksinasi".
Langkah-langkah kejam datang ketika Jerman memerangi rekor jumlah infeksi di tengah gelombang keempat Covid, dengan unit perawatan intensif akan mencapai kapasitas pada Natal. (cr03)