JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat Nataru Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari kedepan.
PPKM Level 1 resmi diberlakukan muali tanggal 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Sementara pada tanggal 24 Desember hingga tanggal 2 Januari 2022 diberlakukan pembatasan kegiatan dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Kebijakan tersebut juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/12/2021) mengatakan, kondisi sekarang ini (kasus Covid-19 mulai turun), dapat terjadi utamanya karena kedisiplinan kita semua.
Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Lihat juga video “Poskota Terkini Herry Wirawan 36 Tahun Melakukan Aksi Kekerasan Seksual Pada 12 Santriwatinya ”. (youtube/poskota tv)
Untuk kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO).
Sementara untuk sektor esensial yang meliputi keuangan dan perbankan seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan fapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. (yono)