Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Ismunandar, menambahkan bahwa proses penetapan gamelan sebagai WBTB UNESCO merupakan upaya bersama yang didorong dari komunitas lokal yang difasilitasi oleh pemerintah. Ismunandar menyampaikan harapan agar inskripsi gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap gamelan.
Inskripsi gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO menurut Ismunandar merupakan momen yang sangat berharga, mengingat sejak tahun 2016 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang dapat diinskripsi sebagai Warisan Budaya TakBenda UNESCO, yaitu 50 elemen budaya saja per tahun.
Hal tersebut dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya UNESCO dalam melakukan verifikasi dokumen proses inskripsi elemen budaya.
Pada praktiknya, setiap negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun.
Dengan demikian, inskripsi Gamelan sebagai WBTB UNESCO menjadi sangat istimewa.
Selanjutnya, Indonesia harus menunggu hingga 2023 untuk dapat menginskripsi elemen budaya lain ke dalam Daftar WBTB UNESCO.
Sidang ke-16 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO masih akan berlangsung hingga tanggal 18 Desember 2021.
Selain membahas elemen-elemen budaya yang diinskripsi, Komite juga membahas laporan periodik, yaitu laporan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara dalam melestarikan elemen budaya yang sudah diinskripsi dalam daftar WBTB UNESCO. (*/Sumber: KBRI Paris)