BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Proyek pedestrian yang molor dan kena tegor, kontraktor proyek revitalisasi Pasar Tanah Baru, Bogor juga terancam kena sanksi alias denda, lantaran progres pembangunan tersebut berjalan lambat alias molor dari jadwal penyelesaian.
Sampai sekarang, proyek yang berlokasi di RT 03 RW 04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara itu belum menunjukan penyelesaian yang signifikan.
Saat ditelusuri, proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp3,4 miliar dari Dana Tugas Perbantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia dan dikerjakan pihak kontraktor pelaksana PT. Tri Tanerto Simber.
Dari pantauan awak media, pelaksanaan proyek baru mencapai sekitar 80 persen, sedangkan batas kontrak pekerjaan tinggal 12 hari kalender.
Pembangunan baru sebatas rangka struktur bangunan, pengacian bagian tembok depan dan pemasangan beberapa eksterior seperti pagar ventilasi.
Parahnya, pekerjaan pemasangan keramik, pengecatan dan lainnya terlihat masih belum dikerjakan.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, jika terjadi keterlambatan atau molor dari target kontrak kerja yang telah disepakati, tentu ada sanksi berupa denda satu per seribu atau per mil dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
"Memang kendala di lapangan itu banyak, tetapi jangan dijadikan masalah karena kalau telat ada dendanya. Dendanya per mil. Memang tidak melanggar hukum selama mereka bersedia untuk didenda, itu kan konsekuensi pekerjaan," ucap Dedie Rachim, Rabu (15/12/2021).
Menurut Dedie, konsekuensi kontraktor kalau terlambat itu berupa denda.
"Bukan merugikan, tetapi harus bertanggung jawab. Setelah beres ada masa pemeliharaan dan barulah ada serah terima pekerjaannya," ujarnya.
Sementara itu, Dirops Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Denny A. Wibowo mengaku, pihaknya hanya sebatas mengontrol saja, untuk pengawasan dari Disperdagin Kota Bogor.
"Jadi Disperindag sudah menekankan ke kontraktor untuk segera diselesaikan, ditambah juga pekerjaan sehingga tanggal 26 Desember ini tidak molor atau tidak ada pekerjaan kembali," singkatnya.
Terpisah, menurut salah satu Toko Masyarakat, Ridho menuturkan, kalau terjadi keterlambatan bisa jadi kontraktornya 'nakal' karena mengulur waktu lantaran kehabisan modal.
Kendati demikian, proyek molor tentu dikembalikan pada kontrak kerja antara pihak kontraktor dengan pihak pemerintah atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana aturan, tentu kontraktor harus dikenakan sanksi.
"Sanksi ini sudah diatur. Dan sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tandasnya.
Pasal 120 Perpres itu, lanjut Ridho, mengatur penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
"Jika setelah perpanjangan masih molor juga, sambungnya, ini mungkin masuk kategori wanprestasi," tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bogor, Ganjar Gunawan tidak memberikan jawaban atau merespon pesan singkat dari wartawan. (kontributor bogor/billy adhiyaksa)