TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Napi lapas Tangerang bisa minta ijin keluar beli rokok, ternyata Adam Bin Musa kembali terjerat kasus Narkotika dalam tahanan.
Akibatnya, Adam Bin Musa, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang sampai saat ini masih dalam pelarian.
Adam merupakan Narapidana yang kembali berulah dengan peredaran narkotika saat menjalani hukuman.
Diketahui Adam Bin Musa melarikan diri saat tengah ijin keluar untuk membeli rokok.
Dirinya baru menjalankan masa tahanan 5 tahun dari 13 tahun untuk hukuman pertamanya.
"Adam B Musa dijatuhi hukuman 13 tahun, untuk perkara pertamanya dan telah menjalani hampir 5 tahun. Selain itu yang bersangkutan dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama yaitu Narkotika," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, saat dihubungi Poskota, Selasa (14/12/2021).
Kata Rika sampai saat ini pihak Lapas bekerjasama dengan beberapa pihak terkait masih melakukan pengejaran.
"Pengejaran terhadap narapidana Lapas 1 Tangerang atas nama Adam Bin Musa, yang melarikan diri sejak tanggal 8 Desember 2021, terus dilakukan," jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Rika, Kepala Kantor Wilayah Kementria Hukum dan HAM Banten sebagai penanggung jawab wilayah, telah bekerjasama dengan Kepolisian melakukan pengejaran ke titik-tik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan Adam.
"Salah satunya telah berkoordinasi dan bekerjsama dengan Polda Riau," ujarnya.
Bahkan Rika menyebut atas kelalaian yang terjadi Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait di Lapas Kelas 1 Tangerang tentang terjadinya pelarian tersebut.
"Dan saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkakit pelarian tersebut," ujarnya.
Rika menambhakan jika nantinya tim pemeriksa menemukan adanya pelanggaran SOP, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar.
Lihat juga video “Poskota Terkini Polres Jakarta Selatan Akhirnya Meringkus Dua Pria Diduga Tersangka Pengeroyokan BRI”. (youtube/poskota tv)
"Kementrian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengjaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan," tegasnya.
Dia menambahkan dalam perkara ini pihak Kemenkumham tidak membenarkan adanya ijin yang diberikan oleh narapidana tersebut.
Apalagi Adam merupakan tahanan yang belum menjalankan masa tahanan yang layak untuk diberikan ijin keluar.
"Kementrian Hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan WBP tersebut / yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar lapas, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," tukasnya. (muhammad iqbal)