"Dan saat ini tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkakit pelarian tersebut," ujarnya.
Rika menambhakan jika nantinya tim pemeriksa menemukan adanya pelanggaran SOP, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar.
Lihat juga video “Poskota Terkini Polres Jakarta Selatan Akhirnya Meringkus Dua Pria Diduga Tersangka Pengeroyokan BRI”. (youtube/poskota tv)
"Kementrian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengjaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggran tersebut maka sanksi tegas akan diberikan," tegasnya.
Dia menambahkan dalam perkara ini pihak Kemenkumham tidak membenarkan adanya ijin yang diberikan oleh narapidana tersebut.
Apalagi Adam merupakan tahanan yang belum menjalankan masa tahanan yang layak untuk diberikan ijin keluar.
"Kementrian Hukum dan HAM tidak mentolerir adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas dalam mengeluarkan WBP tersebut / yang bersangkutan dalam kelompok kerja luar lapas, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif," tukasnya. (muhammad iqbal)