Buntut Napi Lapas Tangerang Kabur, Kakanwil Banten dan Plh Kalapas Kelas IA Dicopot

Rabu 15 Des 2021, 14:35 WIB
Lapas Kelas IA Tangerang. (foto: iqbal)

Lapas Kelas IA Tangerang. (foto: iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot dua orang terkait narapidana kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang. Kemenkumham mengendus adanya pelanggaran SOP dalam pengeluaran Adam Bin Musa yang merupakan terpidana narkotika.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu satu orang narapidana yang kabur sejak 8 Desember 2021 lalu. 

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan kedua pejabat tersebut sudah mulai dicopot per Rabu (15/12/2021).

"Ia sudah dicopot Plh yang sekarang kan juga sekaligus Kadiv Pas ya sudah dicopot hari ini sudah ada pejabat yang baru. Tanggung jawab jabatan," terangnya saat dihubungi Poskota.co.id, Rabu (15/12/2021).

Kata Rika selain Plh Kalapas Kelas IA Nirhono Jatmokoadi, pejabat lainnya yakni Kakanwil Banten Agus Toyib juga sudah dicopot dari jabatannya. 

Menurut Rika, Adam Bin Musa merupakan narapidana yang terjerat dua kasus narkotika. Sampai saat ini Adam masih harus menjalani masa tahanan. 

"Dia belum habis masa tahanan. Jadi dia ada dua pidana pertama 14 tahun dan pidana ke 2 itu 16 tahun," terangnya. 

Dia mengaku Adam Bin Musa seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara narkoba. 

"Yang sudah dijalani 5 tahun. Dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi," ujarnya. 

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Rabu 15 Desember 2021”. (youtube/poskota tv)

Rika menambahkan terkait kaburnya Adam Bin Musa pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian izin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang. 

"Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran narapidana. Pelanggaran di Lapas. Sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian," tukasnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)
 

Berita Terkait
News Update