ADVERTISEMENT

PAN Dukung Pernyataan Ketua KPK Presidential Threshold 0 Persen Guna Entaskan Korupsi Dampak dari Politik Biaya Tinggi

Senin, 13 Desember 2021 12:09 WIB

Share
Ketua KPK Firli Bahuri, menyebut Presidential Threshold harusnya 0 persen.. (foto: ist)
Ketua KPK Firli Bahuri, menyebut Presidential Threshold harusnya 0 persen.. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung  pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut Presidential Threshold harusnya 0 persen atau ditiadakan guna mengentaskan korupsi sebagai dampak biaya politik tinggi dalam Pilpres.

Pasalnya dengan adanya Presidential Threshold, maka demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan biaya politik yang tinggi. 

Menurutnya, sudah seharusnya pilpres yang membutuhkan ongkos politik mahal/ tinggi dihilangkan. Bisa dibayangkan, bila ada figur  yang kredibel, berintegritas dan hebat mau maju menjadi calon pemimpin bangsa, tetapi tak punya kapital yang memadai. 

Dan ini yang dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori figur yang ingin maju dalam pemilihan presiden.

Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ungkap Guspardi, Senin (13/12/2021) 

Penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya. 

"Presidential threshold juga lari dari semangat reformasi, lantaran tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas, ujar Politisi PAN ini. 

Ia  menilai dengan dihapusnya aturan presidential threshold juga dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi di tengah masyarakat.

Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan, justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa. 

Oleh karena itu, setiap partai politik seharusnya di berikan hak konstitusionalnya mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT