ADVERTISEMENT

Catat! Menteri Tjahjo Kumolo Larang Pegawai Negeri Cuti Meskipun PPKM Level 3 Dibatalkan, Berlaku Sejak 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

Senin, 13 Desember 2021 12:24 WIB

Share
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, larang ASN cuti meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto/dokpanrb)
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, larang ASN cuti meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Foto/dokpanrb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Tjahjo Kumolo larang pegawai negeri cuti meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan, namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri tetap dilarang mengambil cuti, termasuk bepergian ke luar daerah," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/12/2021). 

Menteri Tjahjo menegaskan kembali, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkas Menteri Tjahjo. 

Selain itu, lanjut Tjahjo, ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT