ADVERTISEMENT

Menaker Ida Fauziyah Minta KADIN Terapkan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan

Jumat, 10 Desember 2021 17:55 WIB

Share
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan soal simulasi kenaikan rata-rata UM 2022. (rizal/tangakapn layar)
Menaker Ida Fauziyah mengumumkan soal simulasi kenaikan rata-rata UM 2022. (rizal/tangakapn layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia diminta agar para anggotanya menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan, salah satunya terkait penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, seusai menerima kunjungan pengurus KADIN di kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (10/12/2021).

"Saya meminta KADIN agar memastikan para anggotanya menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitasnya," ucap Menaker.

Menurut Menaker, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.

\"Struktur dan skala upah ini bagi pekerja/buruh akan meningkatkan kesejahteraan, sementara bagi pengusaha dapat menjaga kelangsungan usahanya," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa akhir-akhir ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi struktur dan skala upah karena masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya.

"Kalau berdasarkan data itu baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Makanya ini di antara persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Selain menyampaikan pentingnya penerapan struktur dan skala upah, Menaker juga meminta KADIN agar para anggotanya terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, tidak ada degradasi hak-hak pekerja dan pengusaha dengan alasan UU Cipta Kerja, dan mencegah terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan di tempat kerja.

"Kami juga membahas tentang peningkatan produktivitas, peningkatan kualitas dan kompetensi pekerja, peningkatan daya saing perusahaan, kecelakaan nihil (zero accident) di setiap perusahaan dan terkait kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan," pungkasnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT