ADVERTISEMENT

Mahasiswi UNJ yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen, Polisi Minta Segera Bikin Laporan Agar Dapat Diproses Secara Hukum

Jumat, 10 Desember 2021 17:53 WIB

Share
Kombes Pol Erwin Kurniawan, Mahasiswi UNJ yang diduga jadi korban pelecehan seksual dosen, Polisi minta segera bikin laporan agar dapat diproses secara hukum. (Foto/cr02) 
Kombes Pol Erwin Kurniawan, Mahasiswi UNJ yang diduga jadi korban pelecehan seksual dosen, Polisi minta segera bikin laporan agar dapat diproses secara hukum. (Foto/cr02) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswi UNJ yang diduga jadi korban pelecehan seksual dosen, Polisi minta segera bikin laporan agar dapat diproses secara hukum.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan hingga kini pihaknya belum menerima laporan ihwal dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut.

"Belum ada laporan. Suruh lapor kalau mau diproses," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).

Dikabarkan sebelumnya, seorang dosen UNJ berinisial DA, diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

 

Kepala Humas UNJ Syaifudin menyampaikan, mahasiswi yang merasa dilecehkan itu telah melapor ke Badan  Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ.

"BEM UNJ sudah menyampaikan ke pihak pimpinan (rektorat) kemarin," kata Syaifudin, Rabu (8/12/2021).

 

Lihat juga video “6 Pelaku Pengeroyokan di Pondok Indah Jadi Tersangka”. (youtube/poskota tv)

Kata Syaifudin, jenis pelecehan seksual yang dilakukan DA, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT