JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat maling spesialis pembobol rumah dan ruko diringkus polisi. Dalam melakukan aksinya, keempat pelaku memiliki peran masing-masing.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan empat maling yang diringkus itu berinisial ADP (26), ASP (32), HDS (27), dan YRD (25).
Menurut Kombes Erwin Kurniawan Erwin, dalam melakukan pencurian, keempat pelaku telah memiliki peran tersendiri.
"Mereka sudah berbagi peran, ada yang mengamati (situasi) terlebih dahulu, ada yang mengawasi ketika aksi pencurian itu dilakukan, ada yang mengambil atau memetik barang curian. Jadi makanya mereka berempat," ungkapnya dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Adapun keempat pelaku membobol rumah dengan menggunakan benda seperti obeng min dan kunci letter L.
Usai membobol rumah atau ruko yang ditinggal penghuni, pelaku lantas menggasak barang berharga.
Bukan hanya sebatas alat elektronik macam laptop, namun juga sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
"Barang yang diambil di rumah yang disatroni itu macam-macam, ada mulai laptop, notebook, handphone, kemudian helm dan ini adalah sepeda motor yang berhasil kita ambil," ujar Erwin.
Erwin menambahkan, para pelaku biasa melancarkan aksinya ketika larut malam atau dini hari menjelang subuh.
"Rata-rata mereka melakukan kegiatannya pada malam hari, menjelang dini hari atau bahkan sebelum terbit matahari sekitar jam 4 sampai jam 05.20 atau 05.30," ujar Erwin
Erwin pun menyebut keempat pelaku termasuk maling yang profesional dalam melancarkan aksinya.
"Aksi mereka profesional, ya aksi mereka ini semua dilakukan secara profesional" kata Kapolres Kombes Erwin Kurniawan.
Menurut pengakuan pelaku, lanjut Erwin, aksi pencurian itu sudah dilakukan sebanyak empat kali di sejumlah titik di Jakarta Timur.
"Yang terakhir itu terjadi pada tanggal 6 Oktober 2021, berturut-turut dari bulan Agustus, di bulan Oktober sendiri ada dua kasus yang mereka terlibat di dalamnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Terhadap pelaku ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat (1) ayat 3e, 4e dan 5e, yang memang ancaman (penjara) sekitar 7 tahun, di atas 5 tahun," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti sejumlah alat elektronik seperti tab, kemudian helm, dan satu unit sepeda motor jenis matic bernopol B-5716-TGR.
"Hasil curiannya seperti tab ya, ini didapat dari rumah yang mereka satroni. Juga ada penadahnya. Jadi mereka juga ada penadah yang sering menerima barang curian yang mereka lakukan," pungkas Erwin. (Cr02)